SEMANGAT JUANG BELA NEGARA

Bagaimana Urgensi dan Tantangan Ketahanan Nasional dan Bela Negara bagi Indonesia dalam Membangun Komitmen Kolektif Kebangsaan


     Ketahanan nasional (national resilience) merupakan salah satu konsepsikenegaraan Indonesia. Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya dibutuhkan gunamenjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalanrangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi ancaman yang dating maupunmengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian,ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untunk mempertahankan persatuan dan kesatuannya, memperkuat daya dukung kehidupannya, menghadapisegala bentuk ancaman yang dihadapinya sehingga mampu melangsungkan kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut.konsepsi ketahanan bangsa ini dalam konteks Indonesia dirumuskan dengan nama ketahanan nasionaldisingkat Tannas.upaya menyelenggarakan ketahanan nasional ini dapatdiwujudkan dengan bela Negara



1.     
     Istilah Ketahanan Nasional memang memiliki pengertian dan cakupan yang luas. Sejak konsep ini diperkenalkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) pada sekitar tahun 1960-an, terjadi perkembangan dan dinamika konsepsi ketahanan nasional sampai sekarang ini. Marilah kita telusuri istilah ketahanan nasional ini. Secara etimologi, ketahanan berasal dari kata “tahan” yang berarti tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan, dan kuat menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna menjamin kelangsungan hidupnya. Sedangkan kata “nasional” berasal dari kata nation yang berarti bangsa sebagai pengertian politik. Bangsa dalam pengertian politik adalah persekutuan hidup dari orang–orang yang telah menegara. Ketahanan nasional secara etimologi dapat diartikan sebagai mampu, kuat, dan tangguh dari sebuah bangsa dalam pengertian politik.  


Tantangan Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia

 
A.    Pengertian Ketahanan Nasional     

Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indnonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

B.     Tantangan Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia

Berikut tantangan ketahanan nasional yang dihadapi Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai bidang, antara lain:

1.      Di Bidang Politik

Dalam bidang politik terdapat ancaman berupa pemerintahan yang tidak aspiratif dan responsive atau bisa dikatakan diktator. Pemerintahan yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat artinya pemerintah ini tidak demokratis (dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat). Padahal kita tahu bahwa sistem pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintah yang demokratis bukantotaliter (diktator). Meskipun telah diselenggarakannya pemilu, hal ini tidak menjamin semua suara serta partisipasi rakyat mendapat bagian dalam pemerintahan. Ini dikarenakan masih sering manipulasi suara rakyat untuk memenangkan kelompok tertentu sampai kepada tidak meratanya pemberian hak suara kepada rakyat (ada rakyat yang berhak menggunakan hak suaranya tetapi tidak tercantum namanya dan sebaliknya).

2.      Di Bidang Ekonomi

Dalam bidang ekonomi kemiskinan menjadi ancaman bagi Ketahanan Nasional. Suatu kenyataan bahwa kemiskinan masih terdapat dalam jumlah yang besar di Indonesi. Meskipun jumlah rakyat yan hidup di bawah garis kemiskinan sudah dapat dikurangi sevara mencolok, yaitu dari sekitar 70% pada tahum 1970 menjadi sekitar 15% pada tahun 1993, namun itu masih meliputi tidak kurang dari 27 juta orang. Satu jumlah yang sama dengan jumlah penduduk satu negara ukuran menengah seperti Canada (28 juta) dan jauh atas penduduk Malaysia (19 juta). Padahal rakyat Indonesia yang hidup sedikit di luar garis kemiskinan juga masih tergolong miskin sekali. Maka dengan begitu jumlah penduduk Indonesia yang masih hidup miskin banyak sekali. Kondisi penduduk demikian tidak mendukung adanya Ketahanan Nasional yang kuat. Seperti telah diuraikan, Ketahanan Nasional terdiri dari Kesejahteraan dan Keamanan yang dapat dibedakan tetapi tidak dipisahkan. Kalau masih banyak sekali penduduk Indonesia miskin, sekalipun ada kecenderungan akan membaik, maka Kesejahteraan pada waktu ini belum tinggi. Karena itu juga Keamanan belum dalam kondisi yang cukup baik. Oleh karena itu kemiskinan merupakan tatangan yang harus dapat diatasi secepat mungkin untuk dapat mewujudkan Ketahanan Nasional yang tangguh. Kemiskinan itu dapat dilihat secara absolut dan relatif. Dilihat secaea absolut kita mempunyai tingkat kemiskinan sebagaimana diindikasikan oleh penghasilan per kapita yang sekarang sebesaaaaaar 730 dollar AS atau sekitar Rp. 1.500.000,00 per tahun. Pada umumnya penghasilan yang dinilai memadai adalah kalau sudah di atas 2.000 dollar AS atau sekitae Rp. 4.500.000,00 per tahun. Jadi keadaan kita secara absolut baru sepertiga yang dinilai normal. Padahal angka Rp. 1.500.000,00 per kapita/tahun itu jauh dari gambaran keadaan penghasilan penduduk yang sebenarnya. Sebab ada yang segolongan kecil yang kaya sekali dengan penghasilan per kapita mungkin tidak kalah dari penduduk di negara maju, jadi lebih dari 20.000 dollar AS atau Rp. 45 juta setahun. Sedangkan mayoritas penduduk di bawah Rp 1.500.000,00 bahkan mungkin sekali di bawah Rp. 1.000.000 per tahun. Secara relatif kondisi penghasilan bangsa Indonesia masih amat parah juga, karena harus dibandingkan dengan penghasilan per kapita bangsa-bangsa yang lain, khususnya yang tinggal sekitar kita. Kita adalah bangsa termiskin di lingkungan ASEAN menurut laporan World Bank Altas 1995. Singapore adalah terkaya dengan $ 19.310, Malaysia $3.160, Thailand $ 2.040, Filipina $ 830, sedangkan Brunei Darussalam menurut majalah Asia Week 10 Februari 1995 $ 18.500. maka jelas sekali bahwa kita baik secara absolut maupun relatif masih tergolong bangsa yang miskin, apalagi kalau melihat penghasilan mayoritas penduduk yang di bawah Rp. 1.000.000,00 atau $ 500. Meskipun sekitar 5% pendudukan Indonesia tidak kalah hidupnya dari rata-rata pendudukan Singapore.

3.      Di Bidang Sosial Budaya

Dalam bidang sosial budaya, ancaman terbesarnya adalah tidak bisanya rakyat Indonesia  mempertahankan kebhinekaan yang ada. Dimana keberagaman budaya dan suku bangsa yang seharusnya menjadi pemersatu bangsa malah sering dijadikan alat untuk memecah belahkan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya konflik yang terjadi akibat dari perbedaan ras dan golongan. Dimana setiap anggota dari suku dan budaya yang ada beranggapan kalau kebudayaan serta suku merekalah yang paling baik dan tidak mengindahkan kebudayaan serta suku lainnya yang ada di tengah masyarakat. Sikap mementingkan kepentingan golongan dibandingkan dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan ini jugalah yang dapat memecah belahkan persatuan yang ada, dimana masing-masing pihak berupaya untuk mencapai tujuannya dengan mengesampingkan tujuan nasional secara keseluruhan. Selain itu juga perbedaan agama sering memacu timbulnya konflik yang ada di masyarakat. Dimana terdapat paham yang membeda-bedaka ajaran agama yang satu dengan yang lain, yang kemudian akan mengakibatkan terbentuknya  gap antara agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain. Perbedaan agama serta aliran kepercayaan yang ada di Indonesia inilah yang paling berdampak besar terhadap perpecahan serta merupakan ancaman yang serius di bidang sosial budaya. Masalah perbedaan status serta strata dalam masyatakat juga merupakan ancaman dibidang sosial budaya, dimana terdapat perbedaan yang mencolok antara majikan dan bawahan serta antara yang kaya dan yang miskin. Ini juga berpotensi untuk memicu terjadinya konflik dalam masyarakat jika perbedaan tersebut terlalu mencolok. Perbedaan ini bukan hanya dalam status yang dimiliki saja tetapi biasanya juga terhadap perlakuan yang mereka peroleh, seperti halnya orang kaya selalu diutamakan kepentingannya dibandingkan dengan yang miskin. Solusi untuk permasalahan ini adalah perlunya sikap toleransi antar sesama, dimana semua anggota masyarakat harus menghormati serta menghargai hak serta kepentingan sesamanya, mengutamakan serta memprioritaskan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.

4.      Di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah ancaman terhadap kedaulatan NKRI jangan sampai kejadian di Desember 2002 terulang, dimana Pulau Sigitan dan Pulau Sipadan diambil  oleh negara lain. Apalagi kita tahu RI memiliki batas wilayah dilaut dengan 10 negara tetangga, yaitu dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Pulau, PNG, Australia dan Timor Leste berbatasan dengan RI di darat. Baik perbatasan di laut maupun di darat masalah penegasan dan penetapan batas internasional tersebut sampai sekarang belum tuntas karena masih ada kantung-kantung sepanjang garis batas yang belum tertutup (belum ada kesepakatan bersama dalam penentuan batas negara maupun yang bermasalah). Sebagai contoh, di perbatasan darat antara RI-Malaysia di Kalimantan terdapat 10 permasalahan batas yang masih perlu penyelesaian. Mengatasi hal ini adalah memperkuat pengamanan di daerah batasan dengan menempatkan TNI di daerah perbatasan.

Mengatasi hal ini adalah memperkuat pengamanan di daerah batasan dengan menempatkan TNI di daerah perbatasan. Selain itu pemerintah harus tegas dan mengambil tindakan cepat untuk melakukan negosiasi dengan pemerintahan negara lain tentang batas wilayah. Jikatindakan represif tidak berjalan, kita bisa saja melakukan konfontrasi dengan negara yang bersangkutan seperti yang dilakukan Indonesia kepada Malaysia tahun 1960-an.


C.    Cara Memperkokoh Ketahanan Nasional

Mengatasinya dengan memberdayakan masyarakatuntuk mengawasi pemerintahan melalui wakilnya yang duduk di lembaga legislative untuk mengawasi pemerintahan supaya tidak diktator (seperti yang terjadi pada zamanorde baru). Kemudian membuat aturan UU yang mengatur tentang pemerintahan anti- totaliter. UU perlu dibuat karena pemerintahan kita berdasarkan atas hukum (rechstaat)artinya apa yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan UU yang berlaku dalam suatunegara.


Konsep Bela Negara di Indonesia

 
A. Pengertian Bela Negara di Indonesia       

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

B. Unsur Dasar Bela Negara

Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

1.      Cinta Tanah Air.

2.      Kesadaran Berbangsa dan bernegara.

3.      Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara.

4.      Rela berkorban untuk bangsa dan negara

5.      Memiliki kemampuan awal Bela Negara.

C. Dasar Hukum Bela Negara Indonesia

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di negara Indonesia adalah sebagai berikut:

1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.

2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

6.      Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.

7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Komentar

Postingan Populer