Bagaimana Hakikat, Instrumentasi, dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Bagaimana Hakikat, Instrumentasi, dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Negara Indonesia merupakan negara yang berkomitmen untuk menjadikan demokrasi berkembang di negara ini. Hal ini disebabkan, demokrasi memiliki pemahaman bahwa setiap individu sangat dihargai keberadaannya dalam berpartisipasi menjalankan kehidupan bernegara secara luas dan maksimal. Melalui pemahaman tersebut, dapat diketahui bahwa negara Indonesia sangat menghargai keberadaan rakyatnya. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dikembangkan, dan dihormati oleh setiap rakyat Indonesia.
Setiap negara memiliki ciri khas dalam pelaksanaan demokrasinya, termasuk pula negara Indonesia. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian, pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap,keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.
1. Teori Aristotelian Klasik
Demokrasi menerapkan konsep “republik” dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Menurut Moh. Hatta, negara sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong. Dengan demikian, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.
Setiap negara memiliki ciri khas dalam pelaksanaan demokrasinya, termasuk pula negara Indonesia. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian, pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap,keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.
Konsep dan Urgensi Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”. Ada tiga tradisi pemikiran politik demokrasi, yakni:
1. Teori Aristotelian Klasik
Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
2. Teori Abad Pertengahan
Demokrasi yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
3. Doktrin kontemporer.
Demokrasi menerapkan konsep “republik” dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat perbagai tafsiran dan pandangan.
Menurut Moh. Hatta, negara sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong. Dengan demikian, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.
Alasan diperlukannya Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
Terjadinya krisis partisipasi rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik itu adalah:
- Pendidikan yang rendah sehingga menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik
- Tingkat ekonomi rakyat yang rendah
- Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh pemerintah.
Munculnya penguasa didalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang menguasai segala segi kehidupan masyarakat : pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatam rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memperihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
Komentar
Posting Komentar