Bagaimana Dinamika Historis Konstitusional, Sosial-Politik, Kultural, serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Bagaimana Dinamika Historis Konstitusional, Sosial-Politik, Kultural, serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang Berkeadilan





  
     Hukum merupakan peraturan berupa norma yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat yang berlaku untuk semua orang dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, perdamaian,mencegah terjadinya kekacauan dan memberikan sanksi bagi orang yang melanggar hokum. Indonesia merupakan negara hukum, karenanya aturan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam kehidupan, bukan saja ada aturannya secara normal, namun realisasi pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian. berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.  negara Indonesia berusaha untuk menjunjung tinggi penegakan hokum, negara akan menjamin setiap warganybersamaan kedudukan di depan hukum dan dalam pemerintahan tanpa terkecuali. dibutuhkan adanya peraturan-peraturan yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi.  
     
     Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat adanya kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif. Selain itu terjadi pola penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara dan pejabat publik yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung rakyat tetapi justru mengintimidasi, menganiaya,sampai menghilangkan nyawa. Kejahatan merupakan persoalan yang dialami masyarakat dari waktu kewaktu. Persoalan kejahatan tiada henti diperdebatkan. jadi dimana ada kehidupan manusia pasti juga ada kejahatan yang akan selalu mengikutinya. hal ini berarti bahwa kejahatan terjadi dan tumbuh berkembang dalam lingkungan kehidupan manusia.
 
 

 Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
 
     Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya.
Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hukum.
Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.
 
     Teori lainnya menyebutkan Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Teori negara kesejahteraan ini banyak digunakan dibanyak negara termasuk indonesia salahsatunya tertuang dalam pembuakaan UUD1945. Tujuan Negara yang RI terdapat pada Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea ke-4 sebagai berikut:
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 
Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni:
1). melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2). memajukan kesejahteraan umum
3). mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4). ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jadi dari pernyataan dan teori di atas dapat di simpulkan bahwa hampir semuanya berpendapat hukum itu sangat penting bagi keberlangsungan sebuah negara termasuk indonesia yang notabene adalah negara hukum artinya segala sesuatu atau prilaku masyarakatnya didasari oleh hukum yang sudah tertera dalam Undang-Undang 1945.

Komentar

Postingan Populer