LAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


LAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Stratifikasi atau pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat secara bertingkat atau berlapis atau bisa dikatakan dalam halnya kerajaan perbedaan kasta. Anggota masyarakat memberikan perbedaan kelas pada seseorang serta hak dan kewajibannya pun berbeda dengan anggota masyarakat yang lain.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

B.     Rumusan masalah

1.      pelapisan sosial
2.      Kesamaan derajat
3.      Dijalankan atau tidak di masyarakat

BAB II PEMBAHASAN

PELAPISAN SOSIAL

pelapisan sosial terjadi karena dua hal yang pertama adalah tanpa disengaja atau dengan sendirinya pelapisan sosial ini terjadi, tergantung dengan keadaan. Yang kedua adalah disengaja atau dengan campur tangan dan perencanaan manusia seperti memilih pemimpin suatu kelompok.

      Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :

-          Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
-          Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-          Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
-          Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama      jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
-          Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
-          Pelapisan sosial terjadi ketika di dalam suatu kelompok masyarakat membutuhkan seseuatu yang dapat menguntungkan masyarakat itu sendiri. Seperti di dalam masyarakat memilih ketua atau kepala untuk memimpin mereka serta memilih pendampingnya untuk melakukan tugas yang telah di embankan kepadanya.

Keuntungan dengan adanya pelapiasan sosial adalah:
-          Kita dapat memahami posisi dan keadaan kita dalam masyarakat
-          Norma, adat, dan etika selalu terjaga
-          Tidak ada rasa canggung ketika kita mengetahui posisi kita dengan orang lain.


PERSAMAAN DERAJAT

Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.

PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK:
pasal 1
pasal 2 ayat 1
pasal 7

A.      PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karna dimana kekuasaan itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.

B.      PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
persamaan derajat adalah persamaan nilai ,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia .Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan ,martabat,dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.

NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUM TENTANG PERSAMAAN DERAJAT :

1.Landasan ideal : Pancasila
2.Landasan konstitusional : UUD 1945 yaitu :
   a.Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
   b.Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3.Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN

persamaan derajat adalah seorang pemimpin dalam suatu kelompok dengan tidak memandang usia. Contohnya adalah seorang ustad yang memberi ceramah kepada jamaah tanpa memandang usia dan pekerjaan. Contoh berikutnya adalah seorang Pendeta memberkati pernikahan sesorang tanpa memandang usia orang yang menikah apakah lebih tua atau lebih muda dari dia.

BAB III KESIMPULAN

Persamaan derajat dan pelapisan sosial adalah hal yang sama-sama dapat menguntungkan suatu kelompok masyarakat yang dalam kesehariannya bertemu dengan orang-orang. Yang tidak memandang usia atau apapun pekerjaan yang dianutnya. Tetapi dapat menghargai orang-orang yang kekuasaan dan jabatannya lebih tinggi di dalam kelompok itu.

 daftar pustaka: 


Komentar

Postingan Populer