MANUSIA DAN KEADILAN
MANUSIA DAN
KEADILAN
NAMA : KARUNIA
NPM : 33418607
KELAS : 1ID01
LATAR
BELAKANG
Dalam kehidupan manusia sangat membutuhkan keadilan. Khususnya
di Indonesia sangat penting diterapkan keadilan terutama dengan prinsip hukum
di Indonesia yang akhir-akhir ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Banyak orang-orang
lemah yang tertindas oleh hukum padahal melakukan kesalahan yang sangat ringan
tetapi hukuman yang seberat-beratnya. Berbeda dengan mereka orang-orang publik
figure yang memiliki banyak harta dan kenalan yang dapat membela mereka dan
uangnya dapat mereka pakai untuk meringankan beban hukuman mereka. Khusunya para
koruptor di Indonesia yang menghabiskan uang rakyat bukan dengan jumlah kecil
tetapi mendapatkan hukuman yang sangat ringan.
PEMBAHASAN
KEADILAN
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil"
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Keadilan dalam menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. sebuah
negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian,
pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum
lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya
bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan
politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya
jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa
yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan
sosial adalah Keadilan sosial
bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak
warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana
kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh
rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh
rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak
memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena
itu tidak adil
Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan distributive Aristotele berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.BagiAristoteles pengertian keadilan ini merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak
ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat
-
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Namun disisi lain ada yang
disebutnya kebohongan putih yang dijinkan erbohong untuk kebaikan seseorang
seperti memberitahu untuk anak kecil yang suka keluar malam dibalnginya dengan
hati-hati nanti diluar ada seuatu loh ya seperi itulah
-
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek
peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara
wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma
hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak,
iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
-
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku
yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan
kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa
pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan
budi luhur selalu dipupuk.
- pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk
sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Dalam mewujudkan keadilan sosial
itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu di pupuk yakni:
1) Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermamfaat untuk mencapai kemajuan dan kesehjatraan bersama
Pembagian Keadilan menurut Aristoteles
yaitu :
§ Keadilan Komulatif adalah perlakuan terhadap seseorang
yang tidak melihat jasa yang dilakukannya, yakni setiap orang mendapat haknya.
§ Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasanya yang telah dibuat, yakni setiap orang mendapat
kapasitas dengan potensi masing-masing.
§ Keadilan Findikatif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai kelakuannya, yakni sebagai balasan kejahatan yang dilakukan.
§ Keadilan Dalam Arti Umum
Keadilan sering diartikan sebagai ssuatu
sikap dan karakter. Sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan
dan berharap atas keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan karakter yang
membuat orang bertindak dan berharap ketidakadilan adalah ketidakadilan.
Pembentukan sikap dan karakter berasal
dari pengamatan terhadap obyek tertentu yang bersisi ganda. Hal ini bisa
berlaku dua dalil, yaitu;
1.
jika kondisi “baik” diketahui, maka
kondisi buruk juga diketahui;
2.
kondisi “baik” diketahui dari sesuatu yang
berada dalam kondisi “baik”
Untuk mengetahui apa itu keadilan dan
ketidakadilan dengan jernih, diperlukan pengetahuan yang jernih tentang salah
satu sisinya untuk menentukan secara jernih pula sisi yang lain. Jika satu sisi
ambigu, maka sisi yang lain juga ambigu.
Secara
umum dikatakan bahwa orang yang tidak adil adalah orang yang tidak patuh
terhadap hukum (unlawful, lawless) dan orang
yang tidak fair (unfair), maka orang yang adil
adalah orang yang patuh terhadap hukum (law-abiding)dan
fair. Karena tindakan memenuhi/mematuhi hukum adalah adil, maka semua tindakan
pembuatan hukum oleh legislatif sesuai dengan aturan yang ada adalah adil.
Tujuan pembuatan hukum adalah untuk mencapai kemajuan kebahagiaan masyarakat.
Maka, semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan
kebahagiaan masyarakat adalah adil.
Dengan demikian keadilan bisa disamakan
dengan nilai-nilai dasar sosial. Keadilan yang lengkap bukan hanya mencapai
kebahagiaan untuk diri sendiri, tetapi juga kebahagian orang lain. Keadilan
yang dimaknai sebagai tindakan pemenuhan kebahagiaan diri sendiri dan orang
lain, adalah keadilan sebagai sebuah nilai-nilai. Keadilan dan tata nilai dalam
hal ini adalah sama tetapi memiliki esensi yang berbeda. Sebagai hubungan
seseorang dengan orang lain adalah keadilan, namun sebagai suatu sikap khusus
tanpa kualifikasi adalah nilai. Ketidakadilan dalam hubungan sosial terkait
erat dengan keserakahan sebagai ciri utama tindakan yang tidak fair.
Keadilan sebagai bagian dari nilai sosial
memiliki makna yang amat luas, bahkan pada suatu titik bisa bertentangan
dedengan hukum sebagai salah satu tata nilai sosial. Suatu kejahatan yang
dilakukan adalah suatu kesalahan. Namun apabila hal tersebut bukan merupakan
keserakahan tidak bisa disebut menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya suatu
tindakan yang bukan merupakan kejahatan dapat menimbulkan ketidak adilan.
Sebagai contoh, seorang pengusaha yang
membayar gaji buruh di bawah UMR, adalah suatu pelanggaran hukum dan kesalahan.
Namun tindakan ini belum tentu mewujudkan ketidakadilan. Apabila keuntungan dan
kemampuan membayar perusahaan tersebut memang terbatas, maka jumlah pembayaran
itu adalah keadilan. Sebaliknya walaupun seorang pengusaha membayar buruhnya
sesuai dengan UMR, yang berarti bukan kejahatan, bisa saja menimbulkan
ketidakadilan karena keuntungan pengusaha tersebut sangat besar dan hanya
sebagian kecil yang diambil untuk upah buruh. Ketidakadilan ini muncul karena
keserakahan.
Hal tersebut di atas adalah keadilan dalam
arti umum. Keadilan dalam arti ini terdiri dari dua unsur yaitu fair dan sesuai
dengan hukum, yang masing-masing bukanlah hal yang sama. Tidak fair adalah
melanggar hukum, tetapi tidak semua tindakan melanggar hukum adalah tidak fair.
Keadilan dalam arti umum terkait erat dengan kepatuhan terhadap hukum
§ Keadilan Dalam Arti Khusus
Keadilan dalam arti khusus terkait dengan
beberapa pengertian berikut ini, yaitu:
1.
Sesuatu yang terwujud dalam pembagian
penghargaan atau uang atau hal lainnya kepada mereka yang memiliki bagian
haknya.
Keadilan
ini adalah persamaan diantara anggota masyarakat dalam suatu tindakan
bersama-sama. Persamaan adalah suatu titik yang terletak diantara “yang lebih”
dan “yang kurang” (intermediate). Jadi keadilan
adalah titik tengan atau suatu persamaan relatif (arithmetical justice). Dasar persamaan antara anggota
masyarakat sangat tergantung pada sistem yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Dalam sistem demokrasi, landasan persamaan untuk memperoleh titik tengah adalah
kebebasan manusia yang sederajat sejak kelahirannya. Dalam sistem oligarki
dasar persamaannya adalah tingkat kesejahteraan atau kehormatan saat kelahiran.
Sedangkan dalam sistem aristokrasi dasar persamaannya adalah keistimewaan (excellent). Dasar yang berbeda tersebut menjadikan
keadilan lebih pada makna persamaan sebagai proporsi. Ini adalah satu spesies
khusus dari keadilan, yaitu titik tengah (intermediate) dan
proporsi.
Perbaikan suatu bagian dalam transaksi
Arti
khusus lain dari keadilan adalah sebagai perbaikan (rectification). Perbaikan muncul karena adanya
hubungan antara orang dengan orang yang dilakukan secara sukarela. Hubungan
tersebut adalah sebuah keadilan apabila masing-masing memperoleh bagian sampai
titik tengah (intermediate), atau suatu
persamaan berdasarkan prinsip timbal balik (reciprocity). Jadi
keadilan adalah persamaan, dus ketidakadilan adalah ketidaksamaan.
Ketidakadilan terjadi jika satu orang memperoleh lebih dari yang lainnya dalam
hubungan yang dibuat secara sederajat.
Untuk menyamakan hal tersebut hakim atau
mediator melakukan tugasnya menyamakan dengan mengambil sebagian dari yang
lebih dan memberikan kepada yang kurang sehingga mencapai titik tengah.
Tindakan hakim ini dilakukan sebagai sebuah hukuman.
Hal
ini berbeda apabila hubungan terjalin bukan atas dasar kesukarelaan masing-masing
pihak. Dalam hubungan yang tidak didasari ketidaksukarelaan berlaku keadilan
korektif yang memutuskan titik tengah sebagai sebuah proporsi dari yang
memperoleh keuntungan dan yang kehilangan. Tindakan koreksi tidak dilakukan
dengan semata-mata mengambil keuntungan yang diperoleh satu pihak diberikan
kepada pihak lain dalam arti pembalasan. Seseorang yang melukai tidak
diselesaikan dengan mengijinkan orang yang dilukai untuk melukai balik Timbal
balik dalam konteks ini dilakukan dengan pertukaran atas nilai tertentu
sehingga mencapai taraf proporsi. Untuk kepentingan pertukaran inilah digunakan
uang. Keadilan dalam hal ini adalah titik tengah antara tindakan tidak adil dan
diperlakukan tidak adil.
Keadilan dan ketidakadilan selalui
dilakukan atas kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut meliputi sikap dan
perbuatan. Pada saat orang melakukan tindakan secara tidak sukarela, maka
tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tidak adil ataupun adil,
kecuali dalam beberapa cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat dikategorikan
adil harus ada ruang untuk memilih sebagai tempat pertimbangan. Sehingga dalam
hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk menilai tindakan tersebut
yaitu, niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya. Ketika
(1)
kecideraan berlawanan deengan harapan rasional, adalah sebuah kesalahansasaran
(misadventure),
(2) ketika hal itu tidak bertentangan
dengan harapan rasional, tetapi tidak menyebabkan tindak kejahatan, itu adalah
sebuah kesalahan.
(3)
Ketika tindakan dengan pengetahuan tetapi tanpa pertimbangan, adalah tindakan
ketidakadilan, dan
(4)
seseorang yang bertindak atas dasar pilihan, dia adalah orang yang tidak adil
dan orang yang jahat.
Melakukan tindakan yang tidak adil adalah
tidak sama dengan melakukan sesuatu dengan cara yang tidak adil. Tidak mungkin
diperlakukan secara tidak adil apabila orang lain tidak melakukan sesuatu
secara tidak adil. Mungkin seseorang rela menderita karena ketidakadilan,
tetapi tidak ada seorangpun yang berharap diperlakukan secara tidak adil
DAFTAR PUSTAKA :
Komentar
Posting Komentar